Sabtu, 02 November 2013

Haji dan Umroh

Secara Geografis tentu lebih dekat jarak Mekah dan Madinah dari kota-kota di Saudi dibanding dari Indonesia.

Jika dari Jeddah untuk berangkat ke Mekah dengan angkutan umum, kita bisa naik taksi langsung dari Jeddah, biasanya biayanya berkisar 80 Riyal untuk sekali jalan.

Namun bila ingin lebih murah kita bisa pergi dulu (naik taksi)  ke 2 tempat berikut:

1.Bab Mekah


2.Kilo Asro (kilometer sepuluh)

dua tempat tersebut masih terletak di kota Jeddah, tempat tersebut merupakan terminal bayangan, yang berisi mobil-mobil pribadi yang akan mengangkut penumpang (kalau di tempat kita disebut angkot plat hitam) ke Mekah dengan tarif berkisar 10 s.d 20 Riyal/orang pada hari-hari biasa, dan melonjak menjadi 40 s.d 70 Riyal pada hari hari khusus, misalnya pada musim Haji dan Idul Fitri.

Untuk berangkat dari Jeddah ke Madinah menggunakan angkutan umum (Bus) anda bisa berangkat dari Terminal Bus SAPTCO yang terletah di Al Balad  Jeddah dengan ongkos 54 Riyal untuk sekali jalan.
Bila kita berangkat Umroh dari Indonesia, biaya yang diperlukan berkisar belasan juta Rupiah dan bila untuk Haji berkisar tiga puluh lima juta Rupiah.

Bila kita berangkat dari Jeddah untuk Umroh ongkos PP (pulang-pergi) biaya yang diperlukan relatif kecil, dengan angkutan umum ongkos yang diperlukan adalah 40 s.d 80 Riyal, atau sekitar 120 s.d 240 ribu Rupiah (kurs Rp 3000/Riyal), tapi ingat itu hanya di hari-hari biasa.

Terdapat beberapa metode untuk berangkat Haji dari Jeddah:

  1. Hamlah dengan Tasreeh, Hamlah adalah istilah untuk Biro Perjalanan Haji, Tasreeh adalah Surat Ijin dari Pemerintah Saudi untuk melaksanakan ibadah Haji, biaya yang diperlukan berkisar 5000 s.d 9000 Riyal per orang.
  2. Hamlah tanpa Tasreeh (Surat Ijin Haji), biaya yang diperlukan bila melalui Biro Perjalanan Haji tanpa Tasreeh berkisar 3000 Riyal per orang.
  3. Back Packer alias Haji Koboi, ini adalah Haji mandiri, bisa dengan Tasreeh (Surat Ijin Haji) ataupun tanpa Tasreeh, pembuatan Tasreeh memerlukan biaya sekitar 2000 Riyal per orang. Bila tanpa tasreeh biasanya angkutan umum yang membawa kita akan mematok harga tinggi berkisar 700 Riyal untuk sekali jalan, hal ini karena para sopir tersebut juga bisa terkena sanksi dari bila kedapatan membawa jamaah Haji tanpa Tasreeh.

Bila berangkat dari Saudi Ritual Haji hanya dilaksanakan 5 hari (Haji Qiran), tanpa perjalanan ibadah ke Madinah.

Mulai tahun 2013 pemerintah Kerajaan Saudi memperketat pelaksanaan Haji, setiap Jamaah harus memiliki Tasreeh (Surat Ijin Haji), meskipun pada kenyataannya tetap ada juga yang berangkat tanpa Tasreeh. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan Jamaah Haji di Mekah, mengingat semakin banyak jumlah jamaah / semakin padat maka korban berdesak-desakan dan terinjak akan semakin banyak.

beberapa bulan atau minggu sebelum Haji pemerintah Saudi sudah mengumumkan himbauan atau peringatan melalui media massa dan sms broadcast yang berisi keharusan Jamaah Haji untuk berangkat menggunakan Tasreeh:


Expatriates adalah warga non-Saudi yang tinggal di Saudi.

hajj agency adalah hamlah atau biro perjalanan haji

Sebagai akibat dari himbauan / peringatan diatas adalah:
  1. 15,000 illegal Hajis barred (15000 jamaah tanpa tasreeh terhalang untuk masuk ke Mekah), silahkan baca beritanya di sini: http://www.arabnews.com/news/467412
  2. 974 Haj-bound expats arrested in Jeddah (974  jamaah Haji tertangkap di Jeddah), silahkan baca beritanya di sini: http://www.arabnews.com/news/467800

Catatan:
  1. kuota untuk Tasreeh (Surat Ijin Haji) sangat terbatas, tidak heran bila untuk mendapatkannya kita memerlukan biaya minimal 2000 Riyal.
  2. Keaslian Tasreeh dapat dicek secara online: http://eservices.haj.gov.sa/eservices3/haj/hajInquery.xhtml
  3. bila bukan orang Saudi biasanya tertarik untuk melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali mengingat ada kerabat yang mau di-badal Haji-kan, bebeda dengan orang asli Saudi yang kebanyakan hanya berangkat Haji 1 kali, karena mereka juga tidak perlu mem-badal Haji-kan kerabatnya.
  4. Penduduk Saudi (penduduk asli dan expatriate) diperbolehkan mengajukan Tasreeh (Surat Ijin Haji) satu kali dalam 5 tahun.
  5. kuota Haji untuk masing-masing Negara adalah 1/1000 (seper seribu) jumlah peduduknya.

2 komentar:

  1. 1. Kalau umroh, perlu tasreeh juga gak?
    2. Expatriate gak bisa setiap tahun haji ya karena pengajuan tasreeh sekali dlm 5 tahun...?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. umroh tidak perlu tasreeh...tapi kalo dari luar negri perlu visa masuk ke saudi.. kalo cuma transit di abudhabi tidak bisa masuk saudi tanpa visa.
      2. ya kalo pake tasreh paling cepat 5 tahun sekali

      Hapus